Sabtu, 10 Maret 2012

Ketenenagakerjaan


Ketenenagakerjaan
A.  Definisi Angkatan Kerja dan Tenaga kerja
1.    Angkatan kerja
      Definisi angakatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja, belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah Indonesia penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah meraka yang berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun.
2.   Tenaga kerja
      Tenaga kerja yaitu penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun aktif mencari kerja, ysng masih mau dan maupun unuk melakukan pekerjaan.
      Selain faktor alam dan faktor modal, tenaga kerja merupakan faktor penting bagi setiap Negara karena meskipun suatu Negara memiliki sumber daya alam dan modal yang besar namun tetap membutuhkan tenaga kerja sebagai salah satu faktor produksinya.
Data dan informasi ketenaga-kerjaan sangat penting bagi penyusunan kebijakan, stategi dan program ketenagakerjaan dalam rangka pembangunan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan saat ini dan masa datang. Kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan yang baik dan benar sangat ditentukan oleh kondisi data dan informasi ketenagakerjaan yang baik pula. Apabila telah tersusun kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan maka kemungkinan besar masalah ketenagakerjaan akan dapat dipecahkan secara benar pula. Untuk dapat menyediakan data dan informasi ketenagakerjaan yang akurat dan benar tersebut sangat ditentukan oleh dukungan sistem informasi ketenagakerjaan yang baik dan handal. Sistem informasi ketenagakerjaan yang dimaksud disini menyangkut arus data dan informasi dari sumber data ke tempat pengolahan dan seterusnya ke pengguna data dan informasi ketenagakerjaan khususnya para pengambil dan penyusun kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan. Dalam era otonomi saat ini, masalah arus data dan informasi ketenagakerjaan ini mengalami kemunduran.
  Komponen Sistim Informasi Ketenagakerjaan
Sistim informasi ketenagakerjaan merupakan kesatuan komponen yang terdiri atas kelembagaan, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, subtansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja (pengumpulan pendatabasean, pengolahan, analisis, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi ketenagakerjaan). Pembangunan sistim informasi ketenagakerjaan tidaklah dapat dilakukan secara instant, tetapi perlu dibangun secara bertahap dan selanjutnya diujicobakan serta disosialisasikan untuk disepakati oleh sumber data, pengelola dan pengguna. Hal ini perlu ditegaskan karena dari pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan lebih mudah dari implementasi dan pemeliharaan. Oleh sebab itu pembangunan sistim informasi ketenagakerjaan perlu direncanakan secara matang, agar dapat terlaksana dan diimplemen-tasikan secara kontiniu oleh pengelola dan lembaga yang terkait dengan sistim informasi ketenaga-kerjaan tersebut.
  Sumber Daya Manusia .
Pengelola dan Penyaji Data dan Informasi Ketenagakerjaan baik di tempat sumber data dan pengguna harus mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan keahlian mengelola dan menyajikan informasi ketenagakerjaan. Pengelola dan penyaji harus mengetahui data dan informasi ketenagakerjaan baik jenis dan karakteristiknya, karena sangat berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan para pengguna data dan informasi ketenagakerjaan.
Selain pengetahuan akan data dan informasi ketenagakerjaan, seharusnya pengelola dan penyaji data dan informasi ketenagakerjaan mengetahui, memahami dan dapat mengaplikasikan teknologi informasi untuk memproses data dan informasi ketenagakerjaan tersebut.
Pengelola dan penyaji harus kreatif dan inovatif dalam rangka mengumpulkan, mendatabasekan mengolah dan menyajikan serta menyebarluaskan data dan informasi ketenagakerjaan. Apabila pengelola dan penyaji data dan informasi ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai pengetahuan, keahlian dan ketrampilan mustahil data dan informasi ketenagakerjaan tersebut dapat tersedia secara akurat dan berkesinambungan.
Dengan demikian sumber daya manusia yang mengelola dan menyajikan data dan informasi ketenagakerjaan merupakan prioritas yang harus dipersiapkan dalam sistim informasi ketenaga-kerjaan, dengan kata lain tanpa adanya sumber daya manusia yang profesional, maka sistim informasi ketenagakerjaan tersebut tidak akan dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah, Pengusaha dan Buruh Sepakat Bahas Ulang Draf Revisi UU Naker
Pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat buruh sepakat untuk duduk bersama membahas ulang draft revisi UU no.13 tahun 2003 tentang ketenaga-kerjaan melalui forumtripartit.
Jika revisi perlu dilakukan, maka draft revisi hasil pembicaraan forum tripartit ini yang akan diajukan ke DPR. Sedangkan draf revisi yang ada saat ini, hanya akan dijadikan bahan acuan saja.
“Draf revisi saat ini hanya menjadi acuan saja, tergantung pada forum tripartit nanti, biar dibicarakan di sana. Yang akan diberikan pemerintah kepada parlemen nanti adalah draf yang mendapat referensi dari tripartit”
Sementara itu, meskipun mengaku menghargai sikap pemerintah yang mau duduk bersama membahas persoalan itu, namun Ketua umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, menyatakan para buruh tetap waspada menunggu hasil yang akan disepakati dalam forum tripartit itu.
jika pemerintah tidak akomodatif terhadap aspirasi para buruh maka tidak tertutup kemungkinan aksi demo akan kembali digelar oleh para buruh.
Dilain pihak Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno menuturkan tidak ada batas waktu yang ditetapkan untuk membahas rencana revisi UU ketenaga kerjaan itu.
Disamping menggelar forum tripartit, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan UU No. 13/2003 selama ini, yang akan dilakukan oleh sebuah perguruan tinggi terpercaya.
Presiden SBY besok (8/4) sore dijadwalkan akan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai masalah perekonomian Indonesia secara umum,dan khususnya mengenaiketenaga-kerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar