Ketenenagakerjaan
A.
Definisi
Angkatan Kerja dan Tenaga kerja
1.
Angkatan kerja
Definisi angakatan kerja adalah penduduk
yang sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja, belum bekerja atau
sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah Indonesia penduduk yang
sudah memasuki usia kerja adalah meraka yang berusia minimal 15 tahun sampai 65
tahun.
2.
Tenaga kerja
Tenaga
kerja yaitu penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun
aktif mencari kerja, ysng masih mau dan maupun unuk melakukan pekerjaan.
Selain faktor alam dan faktor modal,
tenaga kerja merupakan faktor penting bagi setiap Negara karena meskipun suatu Negara
memiliki sumber daya alam dan modal yang besar namun tetap membutuhkan tenaga
kerja sebagai salah satu faktor produksinya.
Data dan informasi ketenaga-kerjaan sangat
penting bagi penyusunan kebijakan, stategi dan program ketenagakerjaan dalam
rangka pembangunan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan saat ini dan masa
datang. Kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan yang baik dan benar
sangat ditentukan oleh kondisi data dan informasi ketenagakerjaan yang baik
pula. Apabila telah tersusun kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan
maka kemungkinan besar masalah ketenagakerjaan akan dapat dipecahkan secara
benar pula. Untuk dapat menyediakan data dan informasi ketenagakerjaan yang
akurat dan benar tersebut sangat ditentukan oleh dukungan sistem informasi
ketenagakerjaan yang baik dan handal. Sistem informasi ketenagakerjaan yang
dimaksud disini menyangkut arus data dan informasi dari sumber data ke tempat
pengolahan dan seterusnya ke pengguna data dan informasi ketenagakerjaan
khususnya para pengambil dan penyusun kebijakan, strategi dan program
ketenagakerjaan. Dalam era otonomi saat ini, masalah arus data dan informasi
ketenagakerjaan ini mengalami kemunduran.
•
Komponen Sistim Informasi Ketenagakerjaan
Sistim informasi ketenagakerjaan merupakan
kesatuan komponen yang terdiri atas kelembagaan, sumber daya manusia, perangkat
keras, perangkat lunak, subtansi data dan informasi yang terkait satu sama lain
dalam satu mekanisme kerja (pengumpulan pendatabasean, pengolahan, analisis,
penyajian dan penyebarluasan data dan informasi ketenagakerjaan). Pembangunan
sistim informasi ketenagakerjaan tidaklah dapat dilakukan secara instant,
tetapi perlu dibangun secara bertahap dan selanjutnya diujicobakan serta
disosialisasikan untuk disepakati oleh sumber data, pengelola dan pengguna. Hal
ini perlu ditegaskan karena dari pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan lebih
mudah dari implementasi dan pemeliharaan. Oleh sebab itu pembangunan sistim
informasi ketenagakerjaan perlu direncanakan secara matang, agar dapat
terlaksana dan diimplemen-tasikan secara kontiniu oleh pengelola dan lembaga
yang terkait dengan sistim informasi ketenaga-kerjaan tersebut.
• Sumber
Daya Manusia .
Pengelola dan Penyaji Data dan Informasi
Ketenagakerjaan baik di tempat sumber data dan pengguna harus mempunyai
pengetahuan, ketrampilan dan keahlian mengelola dan menyajikan informasi
ketenagakerjaan. Pengelola dan penyaji harus mengetahui data dan informasi
ketenagakerjaan baik jenis dan karakteristiknya, karena sangat berkaitan dengan
pemenuhan kebutuhan para pengguna data dan informasi ketenagakerjaan.
Selain pengetahuan akan data dan informasi
ketenagakerjaan, seharusnya pengelola dan penyaji data dan informasi
ketenagakerjaan mengetahui, memahami dan dapat mengaplikasikan teknologi
informasi untuk memproses data dan informasi ketenagakerjaan tersebut.
Pengelola dan penyaji harus kreatif dan inovatif
dalam rangka mengumpulkan, mendatabasekan mengolah dan menyajikan serta
menyebarluaskan data dan informasi ketenagakerjaan. Apabila pengelola dan
penyaji data dan informasi ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai
pengetahuan, keahlian dan ketrampilan mustahil data dan informasi
ketenagakerjaan tersebut dapat tersedia secara akurat dan berkesinambungan.
Dengan demikian sumber daya manusia yang
mengelola dan menyajikan data dan informasi ketenagakerjaan merupakan prioritas
yang harus dipersiapkan dalam sistim informasi ketenaga-kerjaan, dengan kata
lain tanpa adanya sumber daya manusia yang profesional, maka sistim informasi
ketenagakerjaan tersebut tidak akan dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah, Pengusaha dan Buruh Sepakat Bahas
Ulang Draf Revisi UU Naker
Pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat buruh
sepakat untuk duduk bersama membahas ulang draft revisi UU no.13 tahun 2003
tentang ketenaga-kerjaan melalui forumtripartit.
Jika revisi perlu dilakukan, maka draft revisi
hasil pembicaraan forum tripartit ini yang akan diajukan ke DPR. Sedangkan draf
revisi yang ada saat ini, hanya akan dijadikan bahan acuan saja.
“Draf revisi saat ini hanya menjadi acuan saja,
tergantung pada forum tripartit nanti, biar dibicarakan di sana. Yang akan
diberikan pemerintah kepada parlemen nanti adalah draf yang mendapat referensi
dari tripartit”
Sementara itu, meskipun mengaku menghargai sikap
pemerintah yang mau duduk bersama membahas persoalan itu, namun Ketua umum
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, menyatakan para buruh tetap
waspada menunggu hasil yang akan disepakati dalam forum tripartit itu.
jika pemerintah tidak akomodatif terhadap
aspirasi para buruh maka tidak tertutup kemungkinan aksi demo akan kembali
digelar oleh para buruh.
Dilain pihak Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno
menuturkan tidak ada batas waktu yang ditetapkan untuk membahas rencana revisi
UU ketenaga kerjaan itu.
Disamping menggelar forum tripartit, pemerintah
akan mengevaluasi pelaksanaan UU No. 13/2003 selama ini, yang akan dilakukan
oleh sebuah perguruan tinggi terpercaya.
Presiden SBY besok (8/4) sore dijadwalkan akan
memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai masalah perekonomian Indonesia
secara umum,dan khususnya mengenaiketenaga-kerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar